BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 17 April 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Marelan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.(24/04/25).
Dua pelaku yang diamankan yakni Slamet (40), yang diduga sebagai pengedar, dan Syahrul (24), sebagai pengguna aktif. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (24/4) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
> “Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas AKBP Oloan.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Slamet berperan sebagai pengedar, sedangkan Syahrul mengaku sebagai pengguna sabu yang mendapatkan barang dari Slamet. Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
AKBP Oloan menegaskan komitmennya bahwa jajaran Polres Pelabuhan Belawan akan terus bergerak menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk terus hadir menjaga keamanan dan memberantas narkoba dari akar hingga jaringan peredarannya,” pungkasnya. (Gunawan)