Petugas Pertamina Patra Niaga melayani pengisian BBM jenis subsidi di SPBU, sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi energi tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.
MEDAN (MAWARTANEWS) — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait dugaan aktivitas penampungan BBM Solar subsidi di kawasan pemukiman Lingkungan 12 Kampung Salam, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan harus disalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan, baik penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun penjualan kembali yang tidak sesuai peruntukan.
“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan,” tegas pihak Pertamina dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, pengawasan terhadap lembaga penyalur di wilayah terkait juga akan terus ditingkatkan.
Pertamina menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat berwenang atau layanan Pertamina Contact Center 135.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Pertamina dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas distribusi energi bersubsidi, sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan bagi masyarakat yang berhak. (SON)













