SERGAI (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti dari 125 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026), di halaman Kantor Kejari Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sergai, Amriyata SH MH, didampingi jajaran kepala seksi dan jaksa fungsional. Turut hadir unsur Pengadilan Negeri Sei Rampah, Polres Sergai, BNN Kabupaten Sergai, Dinas Kesehatan, Lapas Tebing Tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Amriyata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 550 gram, ganja 63 gram, ekstasi tiga butir, serta sejumlah barang lainnya seperti egrek, bong, telepon genggam, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan benda lain.
Ia menjelaskan, dari total 125 perkara tersebut, sebanyak 82 perkara merupakan kasus narkotika, tujuh perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, 24 perkara pencurian, dua perkara perusakan barang, tiga perkara kekerasan seksual, dua perkara perjudian, serta satu perkara yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Menurutnya, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran pembuangan air. Sementara ganja serta barang bukti lainnya dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.















