DELI SERDANG (MAWARTA) – Sidang kedua perkara perdata dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat menjadi perhatian Majelis Hakim.
Diketahui, Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa keterangan. Sementara itu, Turut Tergugat I yang merupakan Kepala Desa Paya Gambar hadir mengikuti jalannya persidangan.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga terhadap para turut tergugat yang belum memenuhi panggilan pengadilan.
Pihak penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Abdul Hadi sebelumnya dituduh melakukan penggelapan dana wakaf yang berada di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta hak-hak kliennya.
Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap kebenaran dapat terungkap secara terang serta hak-hak klien dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















