MAWARTANEWS.com – Menerima laporan warga adanya lokasi perjudian jenis tembak ikan dan diduga peredaran narkoba di sebuah warung atau Lapo tuak Jalan Flamboyan 6. Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung menindaklanjuti dan menuju Lokasi, Selasa (26/07/2022).
Pengecekan dilakukan Pada Selasa 26 Juli 2022 Pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, IPDA Elia Karo-Karo itu, petugas melakukan pengecekan lokasi dimaksud dan negatif ada praktik judi tembak ikan.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Christin Simanjuntak, Melalui Kanit Reskrim IPDA Elia Karo-Karo membenarkan pihaknya melakukan operasi penggerebekan ke tempat perjudian tembak ikan di Flamboyan 6, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Benar. Dalam operasi tersebut kita melakukan pengecekan lokasi dan negatif ada praktik judi tembak ikan,” ujarnya.
Menurut IPDA Elia Karo-Karo, operasi itu dilakukan bersama personelnya berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah karena adanya kegiatan judi jenis mesin ikan-ikan dan peredaran narkoba di lokasi tempat tinggal mereka.
Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban, ungkap Elia.
“Ia mengatakan, ada ditemukan sebuah kedai tuak yang diduga dijadikan tempat permainan judi Tembak Ikan-ikan dan transaksi Narkoba yang terletak di warung kolam milik marga Manullang, Jalan Flamboyan 6, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” Jelasnya.
Setelah mendatangi dan melakukan pemeriksaan disekitar lokasi ternyata tidak menemukan ada kegiatan masyarakat bermain judi tembak ikan dan tidak menemukan alat yang digunakan sebagai sarana bermain judi tembak ikan-ikan maupun tanda-tanda adanya peredaran maupun pengguna narkoba ditempat tersebut.
Personil hanya menemukan beberapa warga yang sedang melakukan kegiatan minum minum di warung seperti biasa, tambahnya.
Polsek Medan Tuntungan menghimbau warga sekitar yang sedang minum maupun pemilik warung agar tidak melakukan pelanggaran hukum dengan menyediakan tempat untuk bermain judi maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena ada Sanksi pidananya, Jelasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya beserta jajaran akan gencar melakukan operasi serupa ke tempat-tempat yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Jika ada gangguan di tengah masyarakat, silakan untuk melapor ke Polsek. Kami akan sigap dan siap menindak lanjutinya,” tegas IPDA Elia Karo-Karo.
Sementara itu, Warga Flamboyan 6 berterima kasih atas respon cepat yang dilakukan Polsek Medan Tuntungan atas laporan keresahan warga terkait adanya permainan judi.