KRIMINAL

Pria di Deli Serdang ini Ditangkap Polisi Usai Curi Motor, Mengaku Sudah 12 Kali Beraksi

×

Pria di Deli Serdang ini Ditangkap Polisi Usai Curi Motor, Mengaku Sudah 12 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, DELI SERDANGPersonil Kepolisian Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap ED alias Dian Sampek (27) warga Psr 4 Dsa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli atas dugaan Pencurian Sepeda Motor pada hari Senin, (20/6/2022).

Informasi dihimpun, pada hari Sabtu, Tanggal 18 Maret 2022, Sekira Pukul 03.00 wib korban yakni Okta S (25) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Lebih lanjut, teman korban yakni Tri Handoko tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 (dua) orang yang sedang mendorong sepede Motor milik korban.

Proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berbuah hasil pada hari Senin tgl 20 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:  Samura Ngamuk, Wanita Hamil Dilempar Botol Hingga Calon Bayi Usia 4 Bulan Meninggal

Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED als Dian Sampek sedang berada Jl Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario.

Selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan Pulo gambar dekat Klinik Ganesa, tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125.

Ia juga melakukan aksinya ke Wilayah kab Binjai 7 tkp, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, di Tahun 2020.

BACA JUGA:  Api Membara, 5 Pintu Rumah Warga Desa Lau Baleng Hampir Rata Dengan Tanah Akibat Dijilat Silidah Merah

Modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi, Serta di Menteng Medan Barat 1unit honda Beat warna putih biru, modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban pada tahun 2021.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan kepada awak media Sabtu (25/6), tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *