SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polsek Medan Tuntungan Gerebek Judi Online Berkedok Warnet, 5 Diamankan

×

Polsek Medan Tuntungan Gerebek Judi Online Berkedok Warnet, 5 Diamankan

Sebarkan artikel ini
Lima terduga pelaku judi online berkedok warnet diamankan personel Polsek Medan Tuntungan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Medan (MAWARTA) –  Polsek Medan Tuntungan menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat aktivitas judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian online serta menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warnet bernama Whenlinsiki.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik judi online di lokasi tersebut. Setelah itu personel langsung melakukan patroli dan pengecekan,” ujar Iptu Adil Ginting, Minggu (17/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang berada di dalam warnet yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pasutri yang Beraksi di Warung Dekat RS Adam Malik

Dari hasil penggerebekan, polisi sempat mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tuntungan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RAN (20), DA (43), RS (30), FH (25), dan MT (32).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang lainnya diketahui hanya berada di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online,” jelas Adil.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polsek Medan Tuntungan Laksanakan Jumat Curhat di Kelurahan Sidomulyo, Warga Keluhkan ODGJ

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet maupun bentuk lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.