SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Judi Tembak Ikan di Sei Bamban

×

Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Judi Tembak Ikan di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini
Foto: Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendrik Ika Panduwinata bersama Tim Opsnal melakukan Penyisiran dan Penyelidikan di tempat yang Diduga Lokasi Judi.

SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Sergai menerima laporan masyarakat sekira pukul 12.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas perjudian tembak ikan yang disebut-sebut milik seorang berinisial AK.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH bersama Tim Opsnal untuk langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga sering dijadikan tempat perjudian.

Adapun lokasi yang disisir yakni di Dusun V Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban serta Dusun XVII Hapoltahan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA:  Pererat Kerjasama, Polres Sergai dan Wartawan Unit Olahraga Bersama

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH kepada wartawan di Mako Polres Sergai menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan maupun perjudian lainnya.

“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian. Kondisi lokasi terlihat kosong dan tertutup,” ujar Kasi Humas.

AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui pihak berwajib ataupun menghubungi Call Center 110 guna mempercepat dan memudahkan langkah Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memberantas segala bentuk perjudian,” pungkasnya. (*)