Polsek Medan Tuntungan Minta Korban Segera Membuat Laporan Resmi
Medan (MAWARTA) – Sebuah spanduk berisi curahan hati terkait dugaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, viral di media sosial dan menjadi perhatian warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Medan Tuntungan langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai keberadaan spanduk itu pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari warga Simpang Selayang, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Iptu Adil Ginting,SH, MH kepada awak media, Minggu (17/5/2026) di Polsek Medan Tuntungan.
Dalam spanduk tersebut tertulis keluhan terkait hilangnya sejumlah barang rumah tangga dan elektronik dari rumah yang dikontrak korban. Daftar barang yang disebut hilang antara lain sepeda motor, laptop, telepon genggam, genset, AC, televisi, kitchen set, instalasi listrik rumah hingga perhiasan.
Sehari setelahnya, Jumat (8/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Manotar Silalahi, bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi rumah untuk melakukan pengecekan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui rumah tersebut dalam kondisi kosong karena penyewa rumah disebut pindah sementara untuk merawat suaminya yang sakit menahun.
Polisi juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan resmi guna mempermudah proses penyelidikan.
Pada Senin (11/5/2026), personel Polsek Medan Tuntungan kembali melakukan patroli siber setelah menemukan unggahan akun TikTok @lynda.mozen4 yang membahas dugaan pencurian tersebut.
Tim kemudian kembali mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan pemilik rumah maupun pihak lingkungan setempat.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah, Roni Sembiring, rumah tersebut telah dikontrakkan kepada seorang penyewa sejak tahun 2008. Namun sejak Oktober 2025, penyewa disebut pindah ke lokasi lain karena kondisi kesehatan suaminya, meskipun masa kontrak rumah masih berlangsung hingga Mei 2026.
“Spanduk itu bukan dipasang oleh pemilik rumah, melainkan oleh penyewa rumah,” jelas Kapolsek.
Penyewa rumah disebut masih meninggalkan sejumlah barang di rumah kontrakan karena keterbatasan tempat di rumah barunya.
Selain barang elektronik dan rumah tangga, penyewa juga mengaku kehilangan sejumlah bagian rumah seperti daun pintu, jerjak jendela, instalasi listrik, dan besi tratak.
Polisi turut berkoordinasi dengan warga sekitar dan kepala lingkungan setempat terkait dugaan kejadian tersebut.
Kepala Lingkungan XIV, Wina, membenarkan bahwa penyewa rumah sebelumnya pernah mengeluhkan kehilangan sejumlah barang, termasuk dugaan kerusakan CCTV di lokasi.
Meski demikian, hingga Sabtu (17/5/2026), pihak yang merasa dirugikan diketahui belum membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pencurian tersebut.
Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindak pidana guna mempermudah proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.














