Medan (MAWARTA) – Polda Sumatera Utara terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan selama dua hari, mulai 13 hingga 14 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, aparat berhasil mengungkap 81 kasus narkotika dan mengamankan 116 tersangka.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga membongkar dan membakar 21 barak yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat vape yang mengandung zat etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pembongkaran dan pembakaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” katanya.
Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Dari operasi itu, polisi menyita 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi, dan empat vape mengandung etomidate.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran kepolisian daerah, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Serdang Bedagai, Polres Binjai, hingga Polres Nias Selatan.
Sementara untuk target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka dan menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja, serta lima butir pil ekstasi.
Salah satu pengungkapan terbesar disebut terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
Selain target operasi utama, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka serta barang bukti berupa 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja, dan 36 butir pil ekstasi.
Petugas turut menggelar 13 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah wilayah. Dari kegiatan itu, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Sri)













