SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5/2026) sore.
Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH. Kegiatan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di wilayah Desa Kuala Lama sejak pukul 14.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi akurat, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy dan langsung melakukan penindakan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang keduanya merupakan warga setempat, berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, uang tunai Rp100 ribu, satu dompet, serta alat hisap berupa pipet yang diruncingkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS diduga berperan sebagai penjual atau pengedar, sedangkan TS merupakan pembeli.
RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp100 ribu per gram.
AKP Bringin Jaya menegaskan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (*)













