KRIMINAL

Maling Motor, Pria Pematang Kuala Diringkus Polsek Tanjung Beringin 

×

Maling Motor, Pria Pematang Kuala Diringkus Polsek Tanjung Beringin 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Pelaku tindak pidana pencurian atau maling sepeda motor yang ditangkap YI alias Acuk (30) dan temannya yang masih buron inisial D diduga sudah beberapa kali beraksi.

Warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu itu diamankan Polsek Tanjung Beringin di kediamannya pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK , sedangkan kunci T dan sepeda motor sedang dalam pencairan.

Untuk sementara terhadap pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi (LP), demikian disampaikan Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T Sihombing, Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing, dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang, di Mapolres Sergai Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA:  Operasi Penangkapan Dramatis: Polres Sergai Tangkap Residivis Pencurian di Persembunyian Tersembunyi

Kemudian, kata Wakapolres, terduga tersangka lainnya inisial D kini sudah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keduanya ini tidak menutup kemungkinan tersangkut tindak pidana kejahatan lainnya.

“Modus pelaku berpura-pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan diduga kunci palsu, mudah-mudahan 1 lagi terduga pelaku segera ditangkap,” paparnya.

“Atas perbuatan pelaku , dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1), ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Kompol Sofyan.

Sebelumnya, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:  Kisah Haru: Nenek Lansia dan Anak Kandungnya Dipertemukan Polres Serdang Bedagai

Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jum’ at tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *