SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 77 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap

×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 77 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara usai ditangkap di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. (Istimewa)

Batubara (MAWARTA) – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (45) diamankan saat diduga membawa sabu yang akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/5/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tepati Janji, Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Tanah Karo Ditangkap

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang disebut berdomisili di Kisaran. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ungkap Ferry.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Digelar, 10 Adegan Peragakan Aksi Pelaku

Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Amri/Son)