SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Sergai Tangkap Pasutri Diduga Bandar Sabu di Pantai Cermin

×

Polres Sergai Tangkap Pasutri Diduga Bandar Sabu di Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini
Foto: Pasutri di Pantai Cermin Jual Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi Narkoba Sergai berserta Barang Bukti.

SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) sebagai pelaku utama dan istrinya, NU alias I (31), yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan petugas menggunakan teknik undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan bersama istrinya. Di hadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap edar,” ujar AKP Erikson, Minggu (17/5/2026).

BACA JUGA:  Pimpinan RTQ Diduga Lecehkan Belasan Santri, Tiga Wali Telah Buat Laporan

Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka U mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu sebanyak 5 gram dengan harga Rp1,9 juta.

“Sebagian barang sudah terjual dan tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp100 ribu per gram. Aktivitas tersebut telah dijalankan sejak Maret 2026,” jelasnya.

Sementara itu, sang istri turut diamankan karena diduga mengetahui aktivitas ilegal suaminya serta ikut mendampingi saat transaksi berlangsung dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Pematang Kuala, LPKH Sergai Ajak Hormati Keputusan Inspektorat

“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.

“Sesuai komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami akan terus bergerak berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, termasuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023. (*)