Sergei (MAWARTA) — Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Irfan Barus (31), di halaman Satreskrim Polres Sergai, Rabu (15/4/2026).
Kasus tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Dalam rekonstruksi, tersangka S. Damanik (46) dihadirkan langsung bersama empat pemeran pengganti untuk memperagakan total 10 adegan.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini bertujuan membuat peristiwa menjadi terang, khususnya terkait kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan keadilan bagi keluarga korban. (Sri)















