Binjai (MAWARTA) – Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Binjai dan sekitarnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, serta EY (26) dan AS (28), warga Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai.
AP diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara EY dan AS diamankan oleh Tim Pemburu Begal yang dipimpin Novriko Sijabat saat melakukan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 19.00 WIB.
“Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan AP, petugas menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 5344 SY.
Sementara dari EY dan AS, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya. (Sri)













