Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Kali ini, tim kepolisian menyasar D’ Red KTV & Club, sebuah tempat hiburan di Jalan Gagak Hitam atau Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa operasi tersebut berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang diduga melibatkan pihak manajemen klub malam tersebut.
“Kemarin malam, sekitar pukul 11, anggota kami berhasil mengungkap jaringan ekstasi yang melibatkan manajemen hiburan malam D’ Red KTV & Club,” kata Jean Calvijn kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya adalah seorang waiters yang diduga menjual ekstasi.
Selain itu, dua orang lainnya yang merupakan petugas keamanan klub turut ditangkap karena mencoba menghalangi polisi saat penangkapan berlangsung.
“Itu dijual oleh seorang waitress yang mendapatkannya dari seseorang di lobi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” ujar Jean Calvijn.
Ia menambahkan, kedua petugas keamanan yang menghalangi penangkapan kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Ironisnya, sehari setelah penggerebekan pertama, pada Jumat siang (16/5/2025), tim kembali mendatangi lokasi yang sama dan mendapati aktivitas dugem dengan indikasi kuat penggunaan narkoba.
Sebanyak 21 orang diamankan, dan hasil tes urine menunjukkan mayoritas dari mereka positif menggunakan narkoba.
“Sekitar pukul 14.00, kami melakukan pengembangan. Kami menemukan ada kegiatan dan berhasil mengamankan 21 orang di dalam klub. Setelah dilakukan tes urine, sebagian besar positif narkoba,” kata Jean Calvijn.
Pada penggerebekan pertama, polisi menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Jumlahnya tidak banyak, hanya 10 butir. Namun, praktik jual belinya dilakukan secara terang-terangan, oleh orang-orang yang berada di dalam klub,” tuturnya.
Pasca penggerebekan, D’ Red KTV & Club dipasangi garis polisi. Pihak manajemen juga menutup area depan klub dengan papan untuk menghalangi pandangan dari luar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena praktik jual beli narkoba yang dilakukan secara terbuka di tempat hiburan malam di jantung Kota Medan.
(son/son)