Medan – D’ Red KTV & Club, tempat hiburan malam di Jalan Gagak Hitam atau Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, mendadak riuh pada Kamis malam (15/5/2025).
Bukan karena gemerlap musiknya, tetapi karena penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi mendapat informasi adanya praktik jual beli ekstasi di dalam klub.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menyebut operasi tersebut membongkar jaringan peredaran ekstasi yang diduga melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam itu.
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya adalah seorang waiters yang kedapatan menjual pil ekstasi.
Dua orang lainnya yang bertugas sebagai petugas keamanan klub turut ditangkap lantaran mencoba menghalangi proses penangkapan.
“Kami mengungkap jaringan ekstasi yang melibatkan manajemen tempat hiburan. Waiters itu mendapatkan pil dari seseorang di lobi, dan kami masih mengejar pemasoknya,” kata Jean Calvijn, Sabtu (17/5/2025).
Ironisnya, sehari setelah penggerebekan pertama, pada Jumat siang (16/5/2025), petugas kembali mendatangi tempat yang sama.
Mengejutkan, D’ Red KTV & Club masih beroperasi dengan aktivitas dugem yang mengindikasikan kuat adanya penggunaan narkoba.
Sebanyak 21 orang yang berada di dalam klub kembali diamankan. Hasil tes urine menunjukkan mayoritas dari mereka positif narkoba.
“Sekitar pukul dua siang, kami mendapati kegiatan dugem masih berlangsung. Setelah dilakukan tes urine, mayoritas dari 21 orang yang kami periksa positif narkoba,” ujar Jean Calvijn.
Pada penggerebekan pertama, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Jean Calvijn mengaku prihatin karena transaksi narkoba dilakukan secara terang-terangan di dalam klub yang berada di pusat kota.
Setelah penggerebekan kedua, polisi memasang garis polisi di sekitar klub. Manajemen D’ Red KTV & Club menutup bagian depan dengan papan kayu untuk menghalangi pandangan dari luar.
Dampak Narkoba bagi Masyarakat
Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam seperti ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial.
Pecandu narkoba sering kali mengalami gangguan fisik, seperti kerusakan organ vital, serta gangguan mental seperti depresi dan halusinasi.
Selain itu, narkoba kerap memicu tindakan kriminal karena ketergantungan yang memaksa pengguna melakukan tindakan melawan hukum demi memenuhi kebutuhan mereka.
(son/son)