SERGAI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil mengamankan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana berinisial KRN (43) dalam perkara tindak pidana fidusia. Penangkapan dilakukan dirumahnya di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, menyampaikan bahwa terpidana mengambil sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Terpidana KRN sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh tanggal 27 April 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hasan.
Dalam amar putusan tersebut, KRN dinyatakan terbukti sah dan janji bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000, subsider satu bulan kurungan.
“Proses pengamanan berjalan dengan lancar dan aman. Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Sergai untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya,” tambah Hasan.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, KRN kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani masa hukuman.(Red)