Deli Serdang (MAWARTA) – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian RI mencuat di Sumatera Utara. Kasus ini bahkan disebut menyeret nama mantan pejabat penting di lingkungan Dinas Pertanian berinisial J.
Bantuan alsintan yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tersebut diduga berpindah tangan dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima.
Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 9 Maret 2026.
Surat pengaduan bernomor 0133/DPW P2BMI/III/2026 tersebut memuat sejumlah temuan investigasi yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan bantuan alsintan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi P2BMI Sumut, bantuan alsintan berupa Combine Harvester dan TR4 sebelumnya diajukan oleh Ketua Kelompok Tani Rukun Sena, Kademen.
Permohonan bantuan tersebut diketahui diproses melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Batang Kuis dan diduga dibantu pengurusannya oleh seorang bernama Jueni alias Jue, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Sumatera Utara sekitar September 2024.
Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru.
Sejumlah petani dari kelompok tani tersebut mengaku tidak pernah merasakan manfaat dari bantuan alsintan tersebut. Mesin yang seharusnya digunakan untuk membantu pengolahan lahan dan panen padi justru diduga berada dalam penguasaan pihak lain.
Petani menyebut alat tersebut kini tidak lagi berada di tangan kelompok tani penerima.
Tim investigasi P2BMI mengaku telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Jueni alias Jue melalui sambungan telepon terkait keberadaan alsintan tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana alat tersebut dapat berada dalam penguasaannya.
Sementara itu, saat tim berkomunikasi dengan Ketua PPL Kecamatan Batang Kuis bermarga Sitorus, yang bersangkutan membenarkan adanya bantuan alsintan untuk kelompok tani tersebut.
Namun ketika ditanya mengenai dugaan perpindahan alat kepada pihak lain, penjelasan yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian.
Tim investigasi juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pertemuan tersebut, seorang pejabat fungsional bernama Lidia menyampaikan bahwa bantuan alsintan tersebut memang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Rukun Sena.
Ia juga menyebut bahwa berita acara serah terima bantuan alsintan tercatat di Dinas Pertanian Deli Serdang.
Namun ketika ditanyakan mengenai keberadaan alat yang diduga berada dalam penguasaan pihak lain, pihak dinas mengaku belum dapat memberikan penjelasan pasti
DPW P2BMI Sumatera Utara menilai kasus ini perlu ditangani secara serius karena bantuan alsintan merupakan aset negara yang berasal dari anggaran pemerintah.
Jika benar terjadi perpindahan kepemilikan tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, P2BMI meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran serius dalam dugaan penyalahgunaan alsintan ini, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak siapa pun yang terlibat,” tulis tim investigasi P2BMI dalam surat pengaduannya.
P2BMI juga menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap penyaluran bantuan alsintan lain di wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya para petani yang berharap bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar penyalahgunaan bantuan, tetapi dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah di sektor pertanian.
Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan tersebut. (Hoko)













