Medan (MAWARTA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anak perempuan berinisial AI (12), yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, dengan tindakan berupa pendampingan dan intervensi psikologis selama delapan bulan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jaksa menuntut perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Valentino, Senin (1/6/2026).
Menurut Valentino, dalam pertimbangannya jaksa mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan AI telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun sejumlah faktor meringankan menjadi dasar tuntutan tersebut tidak diarahkan pada pidana penjara.
Selain masih berusia 12 tahun, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan, serta belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Jaksa juga mempertimbangkan hasil asesmen yang menunjukkan adanya persoalan psikologis dan lingkungan keluarga yang turut memengaruhi kondisi mental anak.
“Anak mengalami tekanan akibat pola pengasuhan yang keras. Berdasarkan hasil pendalaman, orang tua disebut kerap melakukan kekerasan fisik dan mengeluarkan kata-kata kasar ketika marah,” jelas Valentino.
Selain faktor keluarga, hasil asesmen juga mencatat adanya pengaruh lingkungan dan konsumsi media terhadap perkembangan psikologis anak.
Namun demikian, aspek tersebut menjadi bagian dari bahan kajian psikologis dan bukan satu-satunya faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
Jaksa menilai konflik berkepanjangan yang terjadi di lingkungan keluarga turut memberikan dampak terhadap kondisi emosional AI yang masih berada pada usia perkembangan.
“Konflik yang terjadi antara kedua orang tua korban ikut memengaruhi kondisi mental anak,” katanya.
Dalam perkara ini, AI dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski demikian, karena pelaku masih berstatus anak, pendekatan rehabilitasi dan pemulihan psikologis dinilai lebih tepat guna mendukung proses pembinaan dan masa depan anak.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kota Medan. Korban berinisial F (42) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar dan berstatus sebagai anak kandung korban.
Proses persidangan terhadap perkara ini berlangsung sesuai ketentuan peradilan anak yang mengutamakan perlindungan identitas pelaku di bawah umur. (*)













