SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

GRPK Pertanyakan Progres Dua Laporan Dugaan Penyalahgunaan Alsintan dan Rangkap Jabatan di Deli Serdang

×

GRPK Pertanyakan Progres Dua Laporan Dugaan Penyalahgunaan Alsintan dan Rangkap Jabatan di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deliserdang (MAWARTA) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (4/6/2026), guna mempertanyakan perkembangan dua laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan.

Kedua laporan tersebut terkait dugaan rangkap jabatan aparatur desa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, serta dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disebut-sebut pernah digunakan mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan tim GRPK diterima jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa laporan dugaan rangkap jabatan masih dalam tahap penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan alsintan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa alat tersebut telah dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani Rukun Sena, Kademen. Meski demikian, proses hukum disebut masih terus berjalan.

BACA JUGA:  Judi Dadu Samkwan Terbesar Kembali Buka di Deliserdang

Kasubsi II Intelijen Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa pengembalian alsintan bukan berarti penanganan perkara telah selesai. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk menghitung potensi kerugian negara.

Ketua GRPK, Abdul Hadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kedua laporan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, GRPK siap memberikan keterangan maupun bukti tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, GRPK juga meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan bantuan alsintan, termasuk pemerintah desa dan petugas pendamping lapangan (PPL).

Pengurus GRPK, Hoko Judho Putra SE MA, berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan demi terciptanya kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Hoko)