NUSANTARA

Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Deli Serdang Edukasi 400 Pelajar MTSN 2 Lubuk Pakam

×

Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Deli Serdang Edukasi 400 Pelajar MTSN 2 Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang –Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTSN 2 Lubuk Pakam bertempat di Jalan Karya Agung Komplek Pemkab, Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (15/7).

Bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melaksanakan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) sebagai kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada siswa.

Upaya ini dilakukan guna membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat hukum diwakili oleh Kasubsi A bidang intelijen Eddy Sanjaya,S.H, beserta Staf Intelijen Dan Karo Karo Samura,S.H, Fadly Heriadi, A.MD.

Bahwa program Jaksa Masuk Sekolah tersebut diikuti sekitar 400 pelajar baru

Bahwa Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi A bidang Intelijen Kejari Deli Serdang
menyampaikan beberapa hal yang pada intinya bahwa tugas fungsi kejaksaan, selain
penegakan hukum, juga melakukan preventif timbulnya pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  H-2 Sebelum Penutupan PON XXI, Layanan Transportasi di Sumut: Lancar, Tepat Waktu, dan Dapat Apresiasi dari Para Atlet

“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu tupoksi kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,’’ Eddy Sanjaya.

Bahwa diharapkan dengan adanya program JMS, para pelajar sebagai generasi
penerus bangsa mengetahui tentang hukum dan jangan sampai ada yang terlibat
atau melakukan tindakan yang melawan hukum.

Selain itu, dijelaskan pula tentang pendidikan karakter dan nilai-nilai anti korupsi antara lain : kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.

Bahwa menurut Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pelanggaran yang paling
banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik
melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan
lainnya.

Sehingga pemahaman tersebut penting agar para pelajar tidak melanggar UU
ITE dan bermedia dengan baik.

BACA JUGA:  Peringati HBP Ke-60, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Donor Darah

Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.

Bahwa diharapkan melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk
memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk
karakter yang berbasis hukum.

Bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam yang telah mendukung Program Jaksa Masuk Sekolah dengan menghadirkan para siswa.

Dengan program JMS yang diberikan tersebut, para siswa-siswi dapat terhindar dari masalah hukum dan para siswa juga semakin bijak dalam menggunakan sosial media sehingga terhindar dari risiko hukum yang ada dalam UU ITE.