SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Residivis Narkoba di Karo Ditangkap, 15 Paket Sabu Disita

×

Residivis Narkoba di Karo Ditangkap, 15 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

KABANJAHE (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap bersama 15 paket sabu siap edar di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Tersangka diketahui berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan setelah personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, SH mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penindakan, tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna merah ke belakang rumah kosong tersebut,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin (16/6/2026).

BACA JUGA:  Satresnarkoba Tanah Karo Ringkus DPO Holmes Purba, Sabu hingga Liquid Narkotika Disita

Petugas kemudian memeriksa bungkusan yang dibuang tersangka dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 paket sabu siap edar, dua potong plastik asoy, satu unit timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, dua buah skop serta uang tunai sebesar Rp635 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan pengembangan kasus hingga ke Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe pada malam harinya.

AKP Jhonny menegaskan Polres Karo akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:  Perampok Sopir Truk Didor, Korban dan Istri Ditodong Pisau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Karo. (Hasan)