SERDANG BEDAGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WA ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sore setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satres Narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (15/6/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu kaca pirek, satu sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan pasal berlapis. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” tegasnya.
Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
Upaya tersebut sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara bersama-sama demi menyelamatkan generasi bangsa. (Sri)













