SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Warga Talun Kenas Resah, Dugaan Perjudian Dadu Putar di Desa Rambe Dipertanyakan Penanganannya

×

Warga Talun Kenas Resah, Dugaan Perjudian Dadu Putar di Desa Rambe Dipertanyakan Penanganannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dadu Putar

Talun Kenas (MAWARTA) – Keresahan warga terkait dugaan praktik perjudian jenis dadu putar di Desa Rambe, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, semakin menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MawartaNews dari sejumlah warga, aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir keberadaan aktivitas tersebut dapat memengaruhi lingkungan sosial, terutama generasi muda yang rentan terpapar praktik perjudian.

“Kalau dibiarkan, kami khawatir akan berdampak buruk bagi masyarakat dan anak-anak muda di sekitar sini,” ujar salah seorang warga.

Dalam informasi yang diterima MawartaNews, kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial GB yang disebut warga dikenal dengan panggilan Ketua Yok atau Ketua Barus. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

BACA JUGA:  Delapan Tahun, Pelaku Pembunuhan di Sergai Belum Ditangkap, Ada Apa!

Munculnya dugaan aktivitas perjudian ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.

Sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian diharapkan mampu merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional guna menjaga kepercayaan publik.

Untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, MawartaNews telah menghubungi Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang dan Kanit Reskrim Iptu Amsal Siregar melalui aplikasi WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya terbaca dan belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang berharap adanya kepastian langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pengamat sosial menilai, apabila praktik perjudian benar terjadi dan berlangsung tanpa penanganan yang jelas, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku perjudian, aktivitas tersebut juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminalitas, konflik sosial, permasalahan rumah tangga, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.

Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum demi memperoleh uang untuk kembali berjudi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan.

MawartaNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Tison)