BELAWAN (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lokasi.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering seberat 840 gram yang disimpan di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
AKP A.R. Riza menegaskan Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sri)













