Karo (MAWARTA) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Holmes Purba, dalam penggerebekan di wilayah Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Saat diamankan, Holmes tidak sendiri. Polisi juga menangkap empat orang lainnya yakni Irwansyah Ginting, Hery Sanjaya Surbakti, Ijon Fraindi Purba, dan Theo Pranata Perangin-angin.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku berada di dalam rumah.
Dari lokasi pertama, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,64 gram, kaca pyrex berisi sisa pembakaran sabu, pecahan ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga berisi cairan mengandung narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain di kawasan Gang Tengguli, masih di Kelurahan Lau Cimba.
Dari rumah milik salah satu pelaku, polisi kembali menemukan paket sabu seberat 7,99 gram.
Seluruh tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus masih dalam pendalaman.
“Benar, penangkapan dilakukan Senin malam. Kasusnya masih ditangani Polres Tanah Karo,” ujarnya.
Polisi kini masih mengembangkan jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Karo dan sekitarnya. (Hasan)













