SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Abang Beradik di Sergai Kompak Jual Sabu

×

Abang Beradik di Sergai Kompak Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka Narkoba Abang Beradik berinisial S alias Lepes dan JL alias Iyem.

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pria dan wanita yang merupakan abang adik tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Lepes (43), warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, dan adiknya berinisial JL alias Iyem (39), juga warga Dusun II Desa Dolok Masango, yang belakangan tinggal bersama orangtuanya di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan beris kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram.

“Kedua tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2024) di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu,” ungkap Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024) di Polres Sergai Seirampah

BACA JUGA:  Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Kepada Guru SD, SMP dan SMA/SMK Se-Kota Tebing Tinggi dan Sergai

Edward memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.

Menindaklanjuti informaso tersebut,  Wakapolsek Kotarih Ipda Brimen memimpin tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Saat melakukan penyelidikan di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan.

“Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka Lepes mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Lepes juga menyebut jika JL tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian.

BACA JUGA:  Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Komplotan Begal Antar Kota di Sumut, Berikut Nama Pelakunya

“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya,” sebutnya.

Didampingi Kepala Desa Huta Durian M Surya Budi Sipayung, tim melakukan penggeledahan di kediaman orang tua JL. Dari dalam kamar tidur yang ditempati JL, ditemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 plastik klip transparan masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.

Berdasarkan bukti awal cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kotarih.

“Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya. (*)