KRIMINAL

Sabu Dibeli Online: Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan

×

Sabu Dibeli Online: Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PURBALINGGA |

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purbalingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Purbalingga Lor. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah tersebut.

Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (20) dan A (26), keduanya merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Mereka ditangkap saat tengah mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang dibeli secara daring,” ungkapnya. Rabu (28/2).

Sementara, Kasatreskoba AKP Achirul Yahya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satreskoba Polres Purbalingga memperhatikan gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka, T, kedapatan membawa plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu.

BACA JUGA:  Kapolsek Sebut Motif Pelaku Pembacokan Karena Sakit Hati, Korban Tidak Kenal Dengan Pelaku

Setelah itu, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, A, yang merupakan teman dari T dan turut serta dalam pembelian sabu secara daring. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 0,28 gram, bekas tisu basah, telepon genggam, dan sepeda motor.

Kedua pelaku mengakui telah menggunakan sabu sebanyak empat kali sebelum penangkapan ini. Mereka membeli sabu dari penjual yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook dengan kode “Met Tersedia”. Pembelian kelima mereka, senilai Rp. 300 ribu, didanai dari patungan masing-masing sebesar Rp. 150 ribu.

AKP Yahya menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencakup pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta hingga maksimal Rp. 8 miliar. (*)

BACA JUGA:  Gugup Bertemu Polisi, Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Buang Barbut ke Tanah