SERGAI – Patut diacungi jempol Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Sergai Polda Sumatera Utara, mengapa tidak, tercatat periode Januari 2025 dari tanggal 1 Januari – 31 Januari 2025 berhasil mengungkap 30 Kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Dari 30 pengungkapan kasus dengan sebanyak 42 tersangka yang diamankan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 146,52 Gram dan Ganja 1,09 Gram.
Hal itu disampaikan Kasat Reses Narkoba AKP Iwan Hermawan kepada mawartanews.com saat ditemui dikantornya, Minggu (2/2/2025). “Jadi pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba periode Januari 2025 kami berhasil mengamankan 42 orang tersangka dari 30 Laporan, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak Sabu 146,52 Gram dan Ganja 1,09 Gram,” ujarnya AKP Iwan Hermawan.
Dijelaskan, AKP Iwan Hermawan dari 30 laporan Polisi tersebut diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 pemakai telah dilakukan Rehabilitasi dan 18 laporan Polisi, 23 tersangka pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik
” Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga keluarga dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan atau pengedar gelap barang haram Narkoba,” harapnya.
Sementara, Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, mengatakan bahwa ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khusus nya di Kabupaten Serdang Bedagai. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan Narkotika harap segera melaporkan nya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai,” tambahnya.