BREAKING NEWS

Komisi 4 DPRD Kota Medan Menyuarakan Kritik terhadap Pembangunan Batching Plant Tanpa Izin

×

Komisi 4 DPRD Kota Medan Menyuarakan Kritik terhadap Pembangunan Batching Plant Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait penolakan pembangunan Bacthing Plan di Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.(Kiel/Beritanasional.id)

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Komisi 4 DPRD Kota Medan menduga terjadi pelanggaran izin dalam pembangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya, karena bangunan tersebut hampir rampung namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, ST MH, mengkritik Lurah Tanjung Selamat yang cenderung mendukung pemilik bangunan daripada menjalankan amanah Wali Kota Medan, Boby Nasution.

Haris Kelana menegaskan bahwa pemilik bangunan harus memperoleh PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan atau renovasi bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Haris Kelana juga menyesalkan bahwa Lurah Ubudiah tidak memahami Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang Kota Medan tahun 2015 hingga 2035, sehingga tidak mengetahui bahwa zonasi Kecamatan Medan Tuntungan tidak termasuk dalam kawasan industri.

BACA JUGA:  Inovasi Keripik Kulit Dimsum dan Kain Perca TP PKK Mangga Dapat Apresiasi dari Kahiyang Ayu

Kelana menekankan bahwa lokasi pabrik beton PT. Putra Raiandra Energi bukan kawasan industri, dan sangat disayangkan jika nantinya izin pabrik tidak terbit dan bangunan harus dibongkar.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengadakan rapat dengar pendapat terbuka untuk umum, di mana Dedi Ginting, perwakilan Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat, menyatakan penolakannya terhadap pembangunan pabrik beton di klasifikasi sub zona perdagangan (K1) dan perumahan kepadatan sedang (R2).

Pihak warga merasa kecolongan karena PT. Putra Raiandra Energi kurang terbuka mengenai rencana pembangunan pabrik, dan Lurah Tanjung Selamat dianggap lebih mendukung pemilik bangunan ketimbang warga.

Selain itu, muncul persoalan terkait drainase, banjir, dan kemacetan lalu lintas yang sudah lama terjadi di kawasan Pajak Melati, yang belum teratasi sejak Ubudiah menjabat.

BACA JUGA:  Cek TKP, Polisi Selidiki Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bunga Rinte

Belum lagi persoalan baru yang mungkin timbul setelah pabrik beton beroperasi, seperti polusi udara dan limbah padat. Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti kehadiran Satpol PP yang dianggap tidak sesuai kewenangannya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, hadir Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, dan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Juga turut hadir adalah Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kota Medan, Plt Camat Medan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat.

Respon (1)

Komentar ditutup.