MAWARTANEWS.com – AD alias Apri (36), begitu gugup ketika didatangi petugas dari Polres Padangsidimpuan, Jumat (1/7/2022) siang. Bahkan, saat didatangi petugas di tepi Sungai Aek Tobing, Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pria tidak tamat SD itu tampak membuang sesuatu benda ke tanah.
“Ternyata, benda yang dibuang itu adalah sebungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,90 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, SH, ke awak media, Senin (4/7/2022) malam.
Tak buang waktu, lanjut Kasat, petugas langsung mengamankan Apri. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebungkus plastik klip kosong, sebuah gunting, sebuah telepon seluler, dan uang tunai diduga hasil jual-beli sabu senilai Rp198 ribu.
“Diduga tersangka baru saja menjual sabu ke orang lain,” tambah Kasat.
Kepada petugas, Jalan Baru Komplek DPR, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan itu mengaku bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, RL yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, Apri berikut barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.