SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Eks Kepsek SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp576 Juta

×

Eks Kepsek SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp576 Juta

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan saat membacakan putusan terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu dalam perkara korupsi dana BOS di Pengadilan Negeri Medan. (Dok. Anugrah Nasution/Tribun Medan)

Medan (MAWARTA) – Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Tukimin dijatuhi vonis penjara selama 17 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah.

Vonis putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan yang digelar pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp576 juta.

Berdasarkan amar putusan, selain pidana utama penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) senilai yang diselewengkan dari dana BOS.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

BACA JUGA:  Wartawan Alami Intimidasi Saat Liputan di PN Medan, Lapor ke Polisi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah mencederai integritas dunia pendidikan dan merugikan keuangan negara serta menimbulkan dampak negatif pada pelaksanaan layanan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu telah menuntut terdakwa dengan pidana 2 Tahun dan denda Rp. 100 Juta,
subsider tiga bulan kurungan, serta sisa UP sebesar Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Namun majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan pihak pembela saat menjatuhkan vonis 17 bulan penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang masih menjadi fokus pemberantasan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara, terutama kasus yang melibatkan dana publik untuk sekolah yang semestinya dimanfaatkan langsung untuk peningkatan layanan belajar peserta didik. (Jul)