MAWARTANEWS.com – Tim gabungan Polres Padangsidimpuan, kembali menggelar razia bertajuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kafe dan warung yang ada di “Kota Salak”, Sabtu (20/8/2022) malam. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk terpaksa diamankan oleh petugas gabungan.
Kegiatan diawali sekira pukul 22.00 WIB, di mana petugas merazia salah satu warung di Jalan Baru By Pass di Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Di sana, petugas mengimbau para pengunjung yang tergolong pelajar untuk meninggalkan warung tersebut dan kembali ke kediaman masing-masing.
Masih di sekitar Jalan Baru By Pass, petugas melakukan razia di sebuah Kafe. Di sana, petugas juga melakulan imbauan kepada para pengunjung untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan Kamtibmas serta mengingatkan pemilik Kafe untuk tidak menjual Miras.
Terakhir, petugas bertolak ke Kafe dan karaoke yang juga masih berada di sekitar kawasan Jalan Baru By Pass. Di sana, petugas mendapati total 214 botol Miras dengan berbagai merk. Terhadap Miras dan salah seorang Manager Kafe berinisial, M (58), terpaksa dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diamankan.
Kapolsek Batunadua, Kompol M Butarbutar yang memimpin jalannya kegiatan tersebut pada Minggu (21/8/2022) menerangkan, KRYD kali ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas di Kota Padangsidimpuan. KRYD juga dilaksanakan, sebagai Protap dan atensi Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK.
“KRYD ini juga bertujuan untuk, mencegah aksi tawuran, balap liar, 3C (curat, curas, curanmor), dan penyakit masyarakat. Dalam melaksanakan tugas di lapangan, petugas diminta untuk tetap menjaga keselamatan diri serta bersikap humanis,” kata Kapolsek.