TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap dua pria berinisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29), Jumat (17/7/2026) malam.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., didampingi Kanit I Satresnarkoba Ipda Firman Simangunsong bersama Tim Opsnal.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
“Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoi warna hitam berisi satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka MS.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp380 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Menurut AKP Yudi, saat proses penangkapan kedua tersangka diduga sempat melakukan perlawanan dan berupaya memprovokasi warga di sekitar lokasi. Namun, keduanya berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp23 juta dan rencananya akan dijual kembali kepada petugas kami seharga Rp27 juta. Namun aksi tersebut berhasil kami gagalkan,” jelas AKP Yudi.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. (Kurniawan)















