SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Karo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Sita Hampir 90 Gram Ganja

×

Polres Karo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Sita Hampir 90 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

KARO (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial ES (50).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip kosong, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet berwarna hitam, serta sebuah jaket hijau.

BACA JUGA:  Berkat Nomor WhatsApp Lapor Pak Kasat ! 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati ES di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Jhony H. Pardede.

BACA JUGA:  Terkait Air Bersih, Warga : Seminggu Sekali Cuma Jalan , Itupun Kecil , Ini Kata Dirut PDAM Provinsi Sumut

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hasan)