SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Pil Ekstasi Logo Kepala Singa

×

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Pil Ekstasi Logo Kepala Singa

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda berinisial MAN alias Al (20) dan MRU alias Ri (18) diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi berlogo kepala singa.

Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.59 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua pemuda yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari tangan MRU, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo kepala singa dengan berat bruto 1,30 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau yang diduga digunakan pelaku, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan keduanya, pil ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp130.000 per butir dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp200.000 per butir.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polisi Masih Mencari Identitas Mayat Membusuk Di Saentis

Polisi menyatakan keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pemasok yang disebut berinisial H masih dalam proses penyelidikan.(Kurniawan)