SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Pembawa 11,16 Gram Narkotika Ditangkap

×

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Pembawa 11,16 Gram Narkotika Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SMF alias Fa (40), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang diduga sering menjual sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara,” ujar AKP Yudi.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan Pelaku Pencurian

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan SMF yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan yang digantung di setang sepeda motor. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 10,52 gram, satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,64 gram, dua lembar tisu putih, serta satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Petugas juga menemukan satu unit telepon seluler berwarna biru di saku celana belakang pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari dua pria berinisial A dan U dengan harga Rp3.500.000.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp4.000.000 untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:  Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bener Meriah, Sabu Siap Edar Disita

Saat ini, dua orang yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kurniawan)