SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Soal Adanya Dugaan Dokumen Surat Keterangan Tanah Palsu, Ahli Waris Ardik : Minta Kapolsek Tanjung Beringin Periksa Kades

×

Soal Adanya Dugaan Dokumen Surat Keterangan Tanah Palsu, Ahli Waris Ardik : Minta Kapolsek Tanjung Beringin Periksa Kades

Sebarkan artikel ini
Objek yang di Sengketa.

SERGAI – Kapolsek Tanjung Beringin diminta agar segera merespon surat pengaduan yang disampaikan oleh ahli waris Ardik yang disampaikan pada 5 Desember 2024 lalu ke Mapolsek Tanjung Beringin dan segera periksa Misdi Kepala Desa Pematang Cermai.

Surat pengaduan itu adalah bentuk pernyataan tidak benar tentang surat keterangan tanah tanggal 16 Oktober 2023 dan surat tidak silang sengketa tanggal 30 Oktober 2023 yang di terbitkan oleh Kepala Desa Pematang Cermai bernama Misdi. Mereka menduga dokumen pembuatan kedua surat tanah itu di rekayasa, Diduga adanya kerjasama antara kades dengan oknum Advokad berinisial S Boru Siregar agar dapat menguasai tanah tersebut di Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal itu disampaikan Hamdan salah satu diantara ahli waris Almarhum Ardik saat ditemui kru media ini di kediamannya, Rabu (25/12/2024).

“Kami menduga Kepala Desa Pematang Cermai (Misdi) dan kepala dusun V Desa Pematang Cermai bekerjasama dengan seorang oknum Advokad berinisial S Boru Siregar merekayasa atas memalsukan dokumen surat keterangan atau pernyataan untuk menerbitkan surat keterangan tanah dan surat tidak silang sengketa diatas lahan yang sudah keluarga kami kuasai dan usahain selama 65 tahun,” katanya.

Untuk itu kami meminta kepada Kapolsek Tanjung Beringin untuk segera merespon pengaduan yang sudah kami sampaikan waktu lalu,” katanya lagi Hamdan.

BACA JUGA:  Babak Baru, Soal Perkara Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Pantai Cermin, OBH YESAYA 56 Sergai Surati Kapolres Sergai

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, S.H saat dikonfirmasi kru media ini melalui pesan WhatsApp menyebut telah memeriksa sejumlah saksi saksi dari pengadu. ” Sudah 4 orang saksi dari pengadu di mintai keterangannya, untuk kades dan Kadus nya belum, setelah pemeriksaan dari saksi saksi pengadu akan segera kami mintai keterangan saksi kepala desa dan kepala dusunnya,” terang Kapolsek.

Sebelumnya informasi yang dihimpun kru media ini, oknum Advokad berinisial S Boru Siregar diduga telah membuat surat pernyataan palsu guna untuk membantunya dalam pengurusan pembuatan surat tanah.

Adapun isi poin dalam surat penyataan yang dibuat oleh S Boru Siregar yakni diantaranya adalah menyatakan dengan sesungguhnya sebagai berikut :

1. Bahwa benar tanggal 17 Apri 2018 bahwa PASU Br PASARIBU ada menyerahkan tanah kepada Penasehat Hukum SALMAH SIREGAR,SH dalam pembelaan perkara Nomor : 25/Pdt.G/2018/PN Tbt Tanggal 11 April 2018. (Terlampir)

2. Bahwa saya dalam pertemuan itu ada pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 Pukul 20.00 WIB dirumah Sdr Ismayudin Dusun IX Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai diadakan musyawarah yang pada intinya menerangkan sdr.Syahri sebelum meninggal dunia yang menjadi saksi mengetahui bagian objek tanah untuk saya yang terletak di Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai seluas kurang lebih 3000 M² atau 7,5 Rante. disaksikan Boher Rajagukguk, Ismayudin, dan Kadus Pematang Cermai Rizal.

BACA JUGA:  Disnaker Pemprovsu Siap Melaksanakan Pendampingan Program Tim Sosialisasi P4GN Plus Sumut Bersinar

Namun surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Oknum Advokad berinisial S Boru Siregar pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu itu dibantah oleh Ismayudin dan Boher Rajagukguk.

Ismayudin mengatakan tidak ada musyawarah yang dilakukan oleh S Boru Siregar dirumahnya, yang ada S Boru Siregar datang temui pak Syahri untuk menyerahkan tanahnya kepada S Boru Siregar, namun Pak Syahri tidak mau memberikan dan Pak Kadus Rizal juga tidak ada datang.

Sedangkan Boher Rajagukguk mengaku tidak pernah mengetahui hal tersebut, dan ia tidak izin jika dirinya disebutkan sebagai saksi saksi oleh S Boru Siregar dalam permasalahan ini, ia mengaku kalau dirinya dimintai tolong oleh S Boru Siregar untuk sebagai sopirnya dalam membawa sepeda motor.

Akibat adanya dokumen surat yang diduga palsu itu, kini dijadikan dasar oleh oknum Advokad berinisial S Boru Siregar membuat laporan penyerobotan tanah di Polres Sergai. Sehingga ahli waris Ardik jadi terlapor seolah-olah menyerobot tanah orang lain, padahal ahli waris Ardik telah menguasai dan usahai tanah warisan orang tua kandungnya sendiri sudah puluhan tahun lalu hingga saat ini.