SUMUT (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah dan anak kandung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah sang ayah memilih memaafkan anaknya demi menjaga keutuhan keluarga.
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, usai menerima paparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Plt Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, SH., MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan tim Jaksa Fasilitator Kejari Sergai.
Ekspose berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada Rabu (15/7/2026).
Perkara bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayah kandungnya, Djaudin Manurung, untuk membeli makanan.
Permintaan tersebut ditolak, sehingga memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap ayahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Atas perbuatannya, Jepri sempat diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH, beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Setelah mendengarkan paparan tim Jaksa Fasilitator dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi, Kajati Muhibuddin menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan melalui mekanisme Restoratif Justice.
Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.
“Restoratif Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam. Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan,” ujar Muhibuddin.
Kejaksaan menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui Restoratif Justice karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku. Korban memberikan maaf secara sukarela tanpa paksaan, sementara kedua belah pihak berkomitmen memulihkan hubungan kekeluargaan.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan hubungan sosial, khususnya dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga. (*)















