Padang Lawas (MAWARTA) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial SS (36) dan SH (41) diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
SS diketahui merupakan wiraswasta warga Pasar Sibuhuan, sementara SH berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Bulu Sonik. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SS yang diduga sebagai pengedar, serta satu orang lainnya, yakni SH.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SS di Lingkungan IV Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 29 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 27,80 gram, satu plastik klip sedang dengan berat bruto 37,78 gram, serta satu plastik klip sedang lainnya dengan berat bruto 4,55 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua bal plastik kosong, dua sendok sabu, satu tas kecil warna pink, satu plastik asoy hitam, satu unit ponsel Android, satu timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp900.000.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui jajaran kepolisian membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegas pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sri)













