Marelan (MAWARTA) – Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MA alias Jabrik (26) diamankan petugas dalam penindakan yang berlangsung di Jalan Marelan Raya Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, satu tas pinggang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba, A R Riza, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor disebut sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dan melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di bawah jok sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang diduga sebagai pembeli.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (Sri)













