KRIMINAL

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan 

×

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com |Medan – Kepolisian dari Sektor Medan Tuntungan, menangkap Roy Pandy Aritonang (21) warga Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kasus penganiyaan terhadap Elsa Oktavia Simanungkalit.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap diseputaran lokasi kejadian.

“Iya, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Elsa,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak kepada awak media, Senin (4/7/2022).

Dikatakan Christin, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya warga Jalan Jati Perumahan Simalingkar, Kecamatan Pancur batu, Kabupaten Deli Serdang ini sedang berada di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Jadi, insiden itu terjadi Kamis 23 Juni 2022 kemarin, disaat itu pelaku hendak menginap atau kos dirumah rekannya yang berada di Jalan Bunga Rinte. Akan tetapi, korban yang juga berada diseputaran lokasi mengingatkan kepada pemilik rumah agar jangan memberikan tumpangan kepada pelaku. Dari situlah timbul dendam pelaku dan akhirnya menganiaya korban,” ungkap Christin.

BACA JUGA:  Terbakar Api Cemburu Ibu Muda di Muba Potong Kemaluan Suami

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, tepatnya Sabtu 2 Juli 2022 di seputaran lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka di bagian tubuhnya. Selain itu, korban juga mengaku mengalami kehilangan dua unit handphone disaat kejadian. Untuk itu, kami masih melakukan pendalaman. Pelaku sampai saat ini kami persangkakan melanggar pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *