SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Karo Amankan Pria 65 Tahun, Diduga Cabuli Anak Disabilitas

×

Polres Karo Amankan Pria 65 Tahun, Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Polres Karo mengamankan pria berinisial JS (65) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di wilayah Berastagi. (Foto: Ist)

KARO (MAWARTA) – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial JS (65), warga Berastagi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun penyandang disabilitas.

Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Perkara tersebut sebelumnya ditangani setelah korban bersama ibunya mendapat pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Karo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Korban diketahui merupakan pelajar kelas IV Sekolah Luar Biasa (SLB) dan tinggal bersama ibunya di rumah tersangka. Ibu korban diketahui bekerja di rumah makan milik tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Januari 2026 ketika korban berada di lantai dua rumah tersangka.

Peristiwa kemudian diketahui setelah korban menunjukkan melalui bahasa isyarat kepada ibunya bahwa dirinya takut terhadap tersangka dan pernah mengalami tindakan yang tidak semestinya.

BACA JUGA:  Patroli Dit Samapta Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pembobolan Mesin ATM

Ibu korban kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada tersangka. Dalam keterangan kepolisian, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Namun, perkara tersebut baru dilaporkan beberapa bulan kemudian setelah korban dan ibunya didampingi warga serta kepala desa mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo.

UPTD PPA selanjutnya berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban dalam proses pelaporan.

Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik bergerak dan mengamankan JS. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan cepat dan tepat karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.

BACA JUGA:  Buron Kasus Penggelapan Miliaran, Eks Direktur PT GKS Ditangkap di SPA Jakarta

“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegas Tina.

Polres Karo sebelumnya juga menangani sejumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menekankan perlindungan korban serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidikan masih menjadi dasar utama untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk menjaga hak dan perlindungan anak. (San)