SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Asahan Gerebek Rumah, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan

×

Polres Asahan Gerebek Rumah, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38) bersama barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 bungkus plastik klip berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44,27 gram. Petugas juga menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku barang bukti tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Dua Remaja Pembacok Bos Doorsmer Ditangkap

S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengembangkan informasi terkait kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber serta jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Sri)