Suasana di lokasi yang diduga menjadi arena permainan judi tembak ikan di kawasan Kede Sembiring Pales 7, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan
MEDAN (MAWARTANEWS) – Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian tersebut masih beroperasi dan belum tersentuh penindakan hukum.
Keluhan itu turut mendapat perhatian dari Eko Afrianta Sitepu. Legislator DPRD Kota Medan tersebut mengaku prihatin dan resah karena praktik yang diduga melanggar hukum itu disebut-sebut masih berlangsung di tengah upaya aparat memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, lokasi yang diduga menjadi tempat praktik judi tembak ikan berada di kawasan Kede Sembiring Pales 7, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Eko berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Masyarakat berharap aparat dapat merespons laporan dan informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika terbukti ada aktivitas perjudian, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, warga menilai momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kesempatan bagi Kepolisian untuk semakin memperkuat komitmen dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik perjudian yang masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Son)















