SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy). Saat tersangka MS hendak melakukan transaksi dan menyerahkan sabu, petugas langsung menyergapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa MS merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah ditangani Satnarkoba Polres Sergai.
“Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Satnarkoba Polres Sergai. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)















