SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Perbaungan

×

Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Perbaungan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua Pemuda bersama Barang Bukti Diduga Sabu saat Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai.

SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pemuda di kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (21), warga Gang Nangka, Dusun II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, serta AS (21), warga Dusun VI, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya sejumlah orang yang diduga membawa narkotika di sekitar Jembatan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memperoleh ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AA dan AS,” ujar AKP Erikson David.

BACA JUGA:  Penggiat Anti Narkoba: Usut Tuntas Pil Ekstasi Yang Beredar di Traxx Club dan KTV

Saat dilakukan interogasi di lokasi, AA bersikap kooperatif dan menyerahkan satu klip plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut bersama seorang rekannya berinisial KB seharga Rp330 ribu untuk dikonsumsi bersama. Namun, KB berhasil melarikan diri saat proses penyergapan dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Benar, personel Satnarkoba telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026). (*)