KRIMINAL

Polres Cirebon Kota Tangkap 12 orang Pengedar Narkoba

×

Polres Cirebon Kota Tangkap 12 orang Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat berhasil tangkap 12 orang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Desember 2023.

MAWARTANEWS.com CIREBON |

Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat berhasil menangkap 12 orang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Desember 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan, 12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

“Para pelaku ini diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti,” kata Rizky didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (20/10/2023) kemarin.

“Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA:  Penahanan Tersangka Edi Suranta Gurusinga Dilakukan Sesuai Prosedur

Dari tangan para tersangka, kata Rizky, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

“Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta,” ungkapnya

Rizky mengatakan, modus yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

“Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” ujarnya

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari jumlah barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

BACA JUGA:  Melawan Petugas, DPO Curas Dihadiahi Timah Panas Polisi

Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya.

Sementara itu, untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar,” tegasnya.